Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/DATA KELENGKAPAN PERSIAPAN OPERASIONAL SATUAN KERJA BARU

DATA KELENGKAPAN PERSIAPAN OPERASIONAL SATUAN KERJA BARU

devi.sugara

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 821/SEK/OT.00/08/2017. Tanggal 24 Agustus 2017. Tentang Data Kelenkapan Persiapan Operasional Satuan Kerja Baru, yang menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 13 s.d 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Delapan Puluh Enam (86) Pengadilan Baru di Empat Lingkungan Peradilan.

Yang ditujukan kepada YTH Para Ketua Pengadilan Tk Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan surat dan lampirannya sebagai berikut . (ds/rsd)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
DATA KELENGKAPAN PERSIAPAN OPERASIONAL SATUAN KERJA BARU | Mahkamah Agung RI