Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

azizah

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, menerima kunjungan Ketua Federal Court of Australia, Hon James L Allsop di ruang kerjanya pada Senin 17 Juni 2019. Kunjungan ini merupakan salah satu agenda implementasi Nota Kesepahaman 2017-2022 melalui pertukaran informasi dan dialog strategis.

Kunjungan ini diisi dengan ramah tamah mengenai kemajuan kerjasama yudisial antar kedua negara, dan masalah terkini terkini yang dihadapi masing-masing pengadilan. Prof. Hatta Ali mengatakan bahwa Mahkamah Agung banyak mengadopsi program kerja yang dilakukan oleh Federal Court Australia salah satunya adalah pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Pada kesempatan yang sama terkait masalah yang dihadapi, Prof. Hatta Ali mengatakan bahwa masalah yang dihadapi Mahkamah Agung saat ini adalah volume perkara yang selalu meningkat namun jumlah hakim terbatas. “Meskipun begitu, Mahkamah Agung selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat Indonesia.” Tutur Prof. Hatta Ali. Beragam program, menurut Prof. Hatta Ali dilakukan Mahkamah Agung untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik, cepat dan berbiaya murah kepada para pencari keadialn, di antaranya yaitu: Peluncuran E-court, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mengizinkan hakim tunggal bersidang karena jumlah hakim yang terbatas, dan yang lainnya.

Dalam kunjungan ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, Waki Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Supandi, SH., M.Hum, Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, SH., MH, Ketua Kamar Agama, Dr. Amran Suadi, SH., MH., MM, Ketua Kamar Militer, Dr. Burhan Dahlan, SH., MH dan Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum. Sedangkan Ketua Federal Court of Australia didampingi oleh Warwick Soden Chief Executive Officer Federal Court of Australia), Sia Lagos (Senior Registrar Federal Court of Australia), Perwakilan Kedutaan Besar Australia, AIPJ 2 dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan.

15 TAHUN BEKERJA SAMA

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan peradilan Australia sudah bekerja sama lebih dari 15 tahun. Sejak pertama kali ditandatangani tahun 2004, Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dengan peradilan Australia (Federal Court of Australia dan Family Court of Australia) telah mengalami berkali-kali penyempurnaan dan pembaruan dan pembaruan kerja sama terakhir ditanda tangani 31 Juli 2017 di Melbourne, Australia.

Selama 15 tahun itu, kerja sama antar peradilan ini telah berkembang meliputi berbagai aspek yang meliputi manajemen perkara, manajemen perubahan dan kepemimpinan, kemudahan berusaha, kepercayaan dan keyakinan publik, Reformasi Mediasi, Reformasi Pengadilan Sederhana, reformasi kepailitan dan sebagainya. Selain itu di bawah payung kerja sama, maka pengadilan-pengadilan juga aktif terlibat dalam dialog timbal balik untuk membicarakan berbagai agenda reformasi yang diperlukan. Pada Nota Kesepahaman tahun 2017 tercatat beberapa aspek penting yang disepakati untuk dikerjasamakan antara peradilan Indonesia dan peradilan Australia. Di antaranya yaitu, terkait Kemudahan Berusaha

  • Pembaruan Hukum Perdata dan Sistem Eksekusi Penyelesaian Sengketa
  • Pembaruan dalam Penyempurnaan Pengadilan Sederhana
  • Pembaruan dalam peningkatan Yurisdiksi Pengadilan Niaga
  • Dialog terkait Pengadilan Elektronik (e-filing, e-payment, e-summons) dan E-litigation
  • kepercayaan dan keyajinan publik.

Selepas melakukan ramah tamah dengan Ketua Mahkamah Agung, Hon James L Allsop beserta rombongan melanjutkan pertemuan dengan melakukan diksusi tentang Kemudahan Berusaha dengan Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI. Dipimpin oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., diskusi berlangsung di ruang pertemuan Tower Lt. 2. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA FEDERAL COURT OF AUSTRALIA | Mahkamah Agung RI