Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR

devi.sugara

Surabaya - Humas. Bertempat di ruang Mahameru Kepolisian Daerah Jawa Timur, kunjungan kerja reses masa persidangan III dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa SH., MH. Seluruh jajaran Ketua Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan di wilayah Jawa Timur hadir pada rapat kali ini beserta jajaran tingkat pertama diwilayah Jawa Timur.

Dalam pertemuan rapat kerja ini melibatkan beberapa unsur, diantaranya oleh Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Badan Narkotika Nasional Pusat. Masing-masing unsur memberikan jawaban dari pertanyaan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI, dan pada rapat kali ini lebih menitik beratkan kepada kebutuhan sarana dan prasarana diPengadilan, sinergitas antar semua unsur dan pemberantasan narkoba diwilayah Jawa Timur.

Berikut ini daftar nama 18 anggota Komisi III DPR RI yang turut hadir dalam kunjungan kerja :

1. Herman Hery

2. Ichsan Soelistio

3. Arteria Dahlan, ST., SH., MH

4. Dr. Junimart Girsang, SH., MBA., MH

5. H. Ahmad Zacky Siradj

6. Dr. Ir. H. Adies Kadr, SH., M.Hum

7. Wihadi Wiyanto, SH., MH

8. Moreno Soeprapto

9. Muslim, SHI

10. Didik Mukrianto, SH., MH

11. Drs. H. Mohammad Toha, S.Sos., MSi

12. Dr. H.M. Anwar Rachman, MH

13. H. Muhammad Nasir Djamil, MSi

14. H.M. Amir Uskara, M.Kes

15. Drs. T. Taufiqulhadi, MSi

16. Drs. Y. Jacki Uly, MH

17. Drs. Akbar Faizal, MSi

Dewan Soroti Ruang Kerja Hakim di Surabaya diisi 5 Orang Hakim

Anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah Eva Yuliana. Foto : Suci/Man

Anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah Eva Yuliana menyoroti masalah minimnya fasilitas dan sarana dan prasarana termasuk ruang kerja hakim yang diisi oleh lima orang hakim di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Ini patut menjadi perhatian kita bersama, bagaimana satu ruang kerja diisi oleh lima orang hakim, dan kita masih berharap kinerja para hakim sesuai dengan harapan masyarakat”, jelas Eva kepada Parlementaria, di sela-sela pertemuan Tim Komisi III DPR dengan jajaran lembaga pengadilan di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dirinya mengaku akan mensinkronkan hal tersebut saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir tersebut, politisi Partai Nasdem ini mengingatkan agar dalam perencanaan yang dibuat dapat disampaikan pula kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menyoroti masalah overcapacity dalam Lapas di Jawa Timur. “ Overcapacity di Jawa Timur ini sudah tidak bisa ditolerir, yang seharusnya kapasitas 2000 dihuni dengan 29.000 di Jawa Timur. Kita tidak bisa membayangkan, apakah bisa jongkok, apakah bisa duduk, mungkin berdiri pun susah. Saya rasa ini tentu menjadi perhatian besar bagi kita semua,” paparnya.

Menurutnya, menghadapi masalah overcapacity ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan membangun Lapas-lapas baru. Diperlukan satu strategi, apakah dengan melakkan pembinaan atau apakah rehabilitasi agar overcapacity ini tidak hanya dijawab dengan pembangunan fisik saja.

Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Agama dan Kepala Pengadilan Militer III Jawa Timur menyampaikan keluhan kepada Tim Komisi III DPR. Selain kekurangan anggaran dan Sumber Daya Manusia, juga kekurangan fasilitas serta sarana dan prasana kantor dan rumah dinas. (sc)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.