Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI BENGKULU

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI BENGKULU

riska

Bengkulu-Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 pada hari Senin 8 Agustus 2022 bertempat di Bengkulu 1 meeting room Hotel Mercure Bengkulu.

Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan pimpinan rapat H.Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH (F-P.Gerindra) beserta anggotanya yaitu:

  1. H.Andi Rio Idris Padjalangi, SH.,M.Kn (F-P.Golkar)
  2. Romo H.R. Muhammad Syafi'i, SH.,M.Hum (F-P.Gerindra)
  3. Taufik Basari, SH.,M.Hum.,L.L.M (F-P.Nasdem)
  4. Y. Jacky Uli (F-P.Nasdem)
  5. Heru widodo, S.Psi (F-P.PKB)
  6. H. Santoso, SH (F-P.Demokrat)

Rapat kerja dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu beserta jajarannya, serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

Dalam kesempatan ini Dr.Drs.H.Syahril, SH.,MH selaku KPTA Bengkulu menyampaikan beberapa inovasi diantaranya untuk mempermudah proses pengajuan gugatan perceraian, pengarsipan putusan perkara, dan melaporkan segala bentuk pengaduan.

Selanjutnya paparan dari Yarwan, SH., MH selaku Ketua PTUN Bengkulu menjelaskan kendala yang dihadapi terkait perkara pemilihan Kepala Desa dan pemberhentian Perangkat Desa.

Adapun paparan Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, SH.,M.Hum selaku KPT Bengkulu menyampaikan beberapa permasalahan seperti perlunya penambahan Pengadilan Negeri karena pada Pengadilan Negeri Arga Makmur wilayah hukumnya meliputi dua kabupaten (Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah), kurang tersedianya rumah dinas dan kondisi gedung kantor yang belum sesuai dengan prototype.

Acara ditutup pada pukul 16.30 WIB dan diakhiri dengan pertukaran plakat dari PT Bengkulu, PTA Bengkulu dan PTUN Bengkulu yang dilanjutkan dengan foto bersama.(rv/em)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.