Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

sony

Mataram, 20 Juli 2022. YM Bapak Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi NTB mengadakan rapat terkait Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V tahun 2021-2022 dalam rangka Pengawasan kepada Mitra Kerja di Nusa Tenggara Barat. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan tinggi Agama, Ketua dan Sekretaris Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi NTB, dan Ketua dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negera Mataram. Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB pada pukul 09.00 WITA – selesai, rapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.