Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/PELAKSANAAN REKONSILIASI TK UAKPA BULAN JANUARI s.d MEI 2017

PELAKSANAAN REKONSILIASI TK UAKPA BULAN JANUARI s.d MEI 2017

rusdi

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-5108/PB/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang sebagaimana pada pokok surat (terlampir) dengan ini disampaikan kepada seluruh satuan kerja untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan surat Dirjen Perhubungan tersebut diatas serta mempersiapkan Hal-hal yang berkaitan dengan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Semester I tahun 2017. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai berikut :

(ds/rn)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.