Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/PENGUMUMAN TENTANG PENGISIAN CRITICAL INSIDEN DAN FORMULIR DATA PRIBADI UNTUK SELEKSI TERBUKA JPT MADYA (ESELON I.a) SEKRETARIS MA RI DAN JPT PRATAMA (ESELON II.a) KEPALA BIRO UMUM MA RI TAHUN 2016

PENGUMUMAN TENTANG PENGISIAN CRITICAL INSIDEN DAN FORMULIR DATA PRIBADI UNTUK SELEKSI TERBUKA JPT MADYA (ESELON I.a) SEKRETARIS MA RI DAN JPT PRATAMA (ESELON II.a) KEPALA BIRO UMUM MA RI TAHUN 2016

okho

Jakarta-Humas : Kamis 06 Oktober 2016. Berkenaan dengan akan dilaksananaknnya Assesment Test dalam proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I.a (JPT) Sekretaris Mahkamah Agung dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a Kepala Biro Umum Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 12 Oktober 2016, Sebagaimana disampaikan oleh Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpin Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung tahun 2016. Untuk itu diminta kepada para peserta agar menyerahkan formulir yang telah diisi pada saat assesment test dilaksanakan.

Untuk Lebih Jelasnya dapat di lihat dalam Lampiran Surat di bawah ini. (ds/rm).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.