Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/PERUBAHAN DAFTAR NAMA PER SESI UNTUK WILAYAH SULAWESI UTARA - MANADO PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

PERUBAHAN DAFTAR NAMA PER SESI UNTUK WILAYAH SULAWESI UTARA - MANADO PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

okho

Jakarta-Humas, Selasa 30 Oktober 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 7/Pansel-CPNS/MA/10/2018. Tertanggal 30 Oktober 2018. Tentang Perubahan Daftar Nama Per Sesi untuk Wilayah Sulawesi Utara – Manado Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI. Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Lampiran Pengumumannya sebagai berikut :

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.