Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/Sebanyak 321 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Tertulis Yang Di Selenggarakan Oleh MA Di 19 Wilayah Povinsi

Sebanyak 321 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Tertulis Yang Di Selenggarakan Oleh MA Di 19 Wilayah Povinsi

devi.sugara

Surabaya - Humas : Selasa 15 Mei 2018. Setelah Mahkamah Agung RI mengumumkan pelamar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 321 pada hari Jum’at tanggal 04 Mei 2018, pada hari ini (Selasa, 15/05) Secara serentak di 19 Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi.

Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018. Mengawali sambutannya Abdul Kadir menyatakan bahwa tes tertulis kali ini berbeda dari tes tahun-tahun sebelumnya yang bisa open book, untuk tes kali ini para peserta tidak di perkenankan untuk open book, di akhir sambutannya di harapkan pada seluruh peserta yang mengikuti tes ini dapat mengikutinya dengan baik dan lulus semua.

Mahkamah Agung RI menyelenggarakan seleksi ujian tes tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang ke X kalinya, tes ini di laksanakan secara serentak di 19 Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi para peserta ini yang telah melewati seleksi berkas administrasi dan tes tertulis. Bagi mereka yang lulus seleksi tertulis ini nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu profile assessment dan wawancara.

Selanjutnya pembacaan tata tertib tes tertulis yang di bacakan oleh Ketua Panitia Daerah Mulyanto, SH., MH. Hakim Tinggi PT Surabaya dan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Abdul Kadir, SH., MH, dengan di dampingi Ketua Panitia Daerah Mulyanto Hakim Tinggi PT Surabaya dan Pati Hakim Tinggi PT Surabaya serta Panitia Pusat Panitera Pengganti Heru Wibowo Sukaten, SH., MH dari Mahkamah Agung RI.

Hari ini sebanyak 321 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor mengikuti ujian tes tertulis yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung RI yang tersebar di 19 Pengadilan Tinggi di antaranya wilayah Pengadilan Tinggi (PT), untuk formasi pelamar di bagi 2, Pelamar Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) 1. Banda Aceh 7 Peserta (PT. 4, PN. 3), 2. PT Medan 25 Peserta (PT. 7, PN. 18), 3. PT Padang 19 Peserta (PT. 7, PN. 12), 4. PT Pekanbaru 31 Peserta (PT. 5, PN. 26), 5. PT Palembang 17 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Palembang 14 Peserta, PT. 3, PN. 11, PT. Jambi 2 Peserta, PT. 1, PN. 1, dan PT Bangka Belitung 1 Peserta, PT. 0, PN. 1), 6. PT Bengkulu 5 Peserta (PT. 1, PN. 4), 7. PT Tanjung Karang 16 Peserta (PT. 5, PN. 11), 8. PT Banten 13 Peserta (PT. 6, PN. 7), 9. PT DKI Jakarta dan PT Pontianak 37 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT DKI Jakarta, PT. 14, PN. 21 dan PT. Pontianak, PT. 0, PN. 2), 10. PT Bandung 34 Peserta (PT. 11, PN. 23), 11. PT Semarang 24 Peserta (PT. 8, PN. 16), 12. PT Yogyakarta 10 Peserta (PT. 2, PN. 8), 13. PT Banjarmasin dan PT Palankaraya 8 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Banjarmasin, PT. 2, PN. 4 dan PT. Palangkaraya, PT. 0, PN. 2), 14. PT Makassar, Kendari, Ambon, Maluku Utara dan Jayapura 17 Peserta (yang ikut ujian pelamar darii PT Makassar 13 Peserta, PT. 3, PN. 10 dan PT. Kendari 1 Peserta, PT. 0, PN. 1, PT Ambon 1 Peserta, PT. 1, PN. 0, PT. Maluku Utara 1 Peserta, PT. 0, PN. 1, PT Jayapura 1 Peserta, PT. 0, PN. 1), 15. PT Palu 8 Peserta (PT. 6, PN. 2), 16. PT Manado dan PT Gorontalo 9 Peserta (yang ikut ujian pelamar di PT Manado, PT. 3, PN. 2 dan PT. Gorontalo, PT. 0, PN. 4) 17. PT. Denpasar dan PT Kupang 7 Peserta (yang ikut ujian pelamar di PT Denpasar, PT. 1, PN. 4 dan PT. Kupang, PT. 0, PN. 2), 18. PT Mataram 11 Peserta (PT. 5, PN. 6)

Dan terakhir 19. Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya 23 Peserta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018. Peserta Ujian Cakim Ad Hoc Tipikor yang hadir sebanyak 23 peserta antara lain Pelamar untuk Tingkat Pertama 14 Peserta dan Pelamar Tingkat Banding 9 Peserta dari Wilayah Surabaya. Ujian Tertulis ini pada sesi pertama di mulai pada pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB dan untuk sesi kedua di mulai pukul 11.00 s/d selesai. (ds/rs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.