Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/SINGAPURA TERAPKAN CIRCUIT BREAKER, PENYAMPAIAN DOKUMEN DARI PENGADILAN INDONESIA TERDAMPAK

SINGAPURA TERAPKAN CIRCUIT BREAKER, PENYAMPAIAN DOKUMEN DARI PENGADILAN INDONESIA TERDAMPAK

rudy

JAKARTA (6/5/2020) Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan suratnomor 126/PAN/HK.02/2020 tanggal 5 Mei 2020yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se-Indonesia. Surat tersebut pada pokoknya berisi pemberitahuan adanya kebijakan Circuit Breaker dalam rangka pencegahan pandemic COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Singapore selama periode 3 April-1 Juni 2020. Selama periode tersebut, kata Panitera, KBRI Singapura tidak dapat melaksanakan penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia kepada pihak tertuju di Singapura. Oleh karena itu, Panitera MA, meminta agar pengadilan Indonesia menyesuaikan penetapan hari sidang ataupun penundaan sidang dengan kebijakan tersebut.

Informasi resmi terkait kebijakan Circuit Breaker yang diterapkan Pemerintah Singapura diterima dari surat Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 04982/HI/04/2020/55 tanggal 29 April 2020.

“Berdasarkan informasi dari KBRI Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan Circuit Breaker selama periode 3 April – 1 Juni 2020, sebagai upaya untuk menghentikan virus COVID-19. Kebijakan tersebut berdampak pada ditutupnya seluruh perkantoran dan diberlakukan sistem bekerja di rumah. Oleh karena itu, selama kebijakan Circuit Breaker berlangsung penyampaian dokumen pengadilan kepada pihak tertuju di Singapura tidak dapat dilaksanakan oleh KBRI Singapura”, demikian bunyi surat yang ditandatangani Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Lefianna Hartati Ferdinandus

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA berharap agar informasi ini disampaikan kepada seluruh majelis hakim di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Agama, sehingga sehingga dapat menyesuaikan penentuan/penundaan hari sidang terhadap perkara yang salah satu pihaknya berada di Singapura. Panitera juga berharap agar pihak berperkara memaklumi keadaan ini.

(sumber :https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/1677-singapura-terapkan-circuit-breaker-penyampaian-dokumen-dari-pengadilan-indonesia-terdampak)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.