Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/1751 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) MAHKAMAH AGUNG RI WILAYAH JAKARTA

1751 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) MAHKAMAH AGUNG RI WILAYAH JAKARTA

rudy
•

Jakarta – Humas : Sebanyak 1751 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu) peserta wilayah Jakarta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai dari tanggal 28-29 November 2021 bertempat di Badan Kepegawaian Nasional.

Pelaksanaan ujian SKB wilayah Jakarta pada hari pertama dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul.11.00-12.30WIB dan pukul 12.30-15.30WIB. sedangkan hari kedua ada 3 sesi, yaitu dipulai pukul 08.00-09.30WIB, 11.00-12.30WIB terakhir pukul 14.00-15.30WIB.

Ujian seleksi kompetensi bidang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dimulai dengan cek suhu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•