Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/20 TAHUN KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG DAN JICA

20 TAHUN KERJA SAMA MAHKAMAH AGUNG DAN JICA

rudy

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan JICA (Japan International Cooperation Agency) pada Selasa 8 Agustus 2023 di hotel Lee Meridien Jakarta. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumantha, S.H,. M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas laporan dan rencana aksi ketiga lembaga tersebut dalam kerja sama yang telah dan akan berlangsung ke depannya.

Kerja sama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM dengan JICA telah berlangsung selama kurang lebih dua puluh tahun. Agung Sumanatha menyatakan bahwa kerja sama tersebut terejawantah dalam pertukaran ilmu serta pengalaman dalam berbagai kebijakan hukum khususnya terkait hak kekayaan intelektual, serta pertukaran hakim untuk belajar di negara masing-masing.

“JICA telah mengirimkan puluhan hakim Indonesia setiap tahunnya untuk belajar di Jepang, terakhir tahun 2023 mengirimkan 15 (lima belas) hakim, yang tentu menghadirkan kesempatan berharga dalam pembelajaran, perbandingan dan pertukaran pengetahuan,” terang Agung

Agung menyakatakan kerja sama ini telah memberikan banyak keuntungan bagi ketiga belah pihak. Ia berharap kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik ke depannya.

“Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemerintah Jepang melalui JICA telah berkolaborasi dengan sinergi yang luar biasa dalam kegiatan-kegiatan konkrit untuk membentuk fondasi kuat dalam peningkatan sistem hukum, pengetahuan dan wawasan aparatur khususnya di bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Agung.

Sementara itu, Direktur Departemen Perencanaan dan Bagian Umum Kementerian Hukum Jepang Taro Higashiyama mengatakan bahwa Indonesia adalah negara sahabat yang penting bagi Jepang. Ia berharap kerja sama antara Jepang dan Indonesia dalam rangka memperbaiki praktek hukum dan peradilan di Indonesia semakin baik ke depannya.

“Kementerian Hukum Jepang bertekad memanfaatkan kesempatan ini untuk terus melakukan kerja sama dalam memperbaiki praktek hukum dan peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Hadir dalam acara ini yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H, Direktur Jenderal Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Panitera Muda Perata H. Agus Subroto, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.H., para hakim yustisial Mahkamah Agung, para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, para pejabat Kementerian Hukum Jepang, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Yrz & Bly)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.