Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/299 CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI TES TERTULIS YANG DISELENGGARAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG DI 28 PROVINSI

299 CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI TES TERTULIS YANG DISELENGGARAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG DI 28 PROVINSI

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung hari ini (15/10/2020) secara serentak menyelenggarakan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIV tahun 2020, yang di ikuti oleh 299 peserta yang terdiri dari peserta tingkat banding sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang dan peserta tingkat pertama sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) orang, tersebar di 28 wilayah ibu kota provinsi.

Berbeda dalam tahun – tahun sebelumnya, untuk ujian tertulis kali ini seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV, para peserta wajib mematuhi 3M, mencuci tangan yang bersih, selalu menggunakan masker dan senantiasa menjaga jarak serta konsisten mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai covid – 19.

Ujian seleksi tertulis Calon Hakim ad Hoc Tipikor ini meliputi : Essai (sesi pertama) dimulai pukul 08.30 – 10.30 waktu setempat, dan Membuat putusan (sesi kedua) dimulai pukul 11.00 – 17.00 waktu setempat. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•