Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/338 INOVASI LOLOS VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS

338 INOVASI LOLOS VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas, Tim Sekretariat dan Panitia Pelaksana Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 pada hari Rabu, 7 Oktober 2015 telah merampungkan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen produk inovasi yang dikirimkan oleh peserta melalui website www.inovasi.mahkamahagung.go.id. Adapun proses pemeriksaan kelengkapan dokumen produk inovasi tersebut dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 5-6 Oktober 2015 bertempat di Gedung Mahkamah Agung,Jalan Ahmad Yani, Jakarta.

Sejak ditutupnya tahapan pendaftaran pada tanggal 28 September 2015, tercatat dalam database panitia, bahwa produk inovasi yang berhasil didaftarkan oleh seluruh peserta berjumlah 443 produk inovasi. Jumlah tersebut didapat dari 238 satuan kerja pengadilan tingkat pertama dari 4 lingkungan peradilan yang berpartisipasi dalam kompetisi ini.

Dalam rapat pleno yang dilakukan Tim Pengarah beserta Tim Sekretariat Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, Ketua Tim Pengarah, Prof.Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. menyampaikan apresiasinya kepada seluruh satkerdari 4 lingkungan peradilan atas antusias dan partisipasinya dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang baru diadakan pertama kali ini di lingkungan peradilan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim secretariat dan panitia pelaksana Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, didapatkan bahwa produk inovasi yang lolos verifikasi kelengkapan berkas berjumlah 338 produk inovasi. Selanjutnyake 338 produk inovasi tersebut akan memasuki proses tahapan penilaian dokumen oleh tim juri yang telah ditunjuk oleh tim pengarah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015.

Berikutdaftarinovasi yang lolosverifikasiberkas, http://tinyurl.com/hasilverifikasiberkas

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
338 INOVASI LOLOS VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS | Mahkamah Agung RI