Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/5 BULAN UNTUK HAKIM AD HOC TIPIKOR PENGADILAN TINGGI MATARAM

5 BULAN UNTUK HAKIM AD HOC TIPIKOR PENGADILAN TINGGI MATARAM

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Pangihutan Nasution, SH., MH, sujud sukur dan bertakbir usai mendengarkan putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim. "Menjatuhkan hukuman lima bulan non palu!" ungkap Dr. H.M Imron Anwari, SH., S.Pn., MH yang bertindak sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim, yang diselenggarakan oleh MA dan Komisi Yudisial pada Selasa, 09 September 2014, pukul 10.00 wib di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA. Hakim Pangihutan dilaporkan atas tindakan indisipliner.

"Bulan lalu, berapa hari anda masuk ke kantor ?" tanya Hakim Agung Suryajaya. Menurut laporan Badan Pengawasan, Hakim Pangihutan sering tidak masuk kantor. Bahkan ada satu bulan dimana hanya hadir enam hari. Hakim Pangihutan berdalih ketidak hadirannya di kantor diakibatkan kesibukannya mengambil doktor dan sakit. Hal ini tidak melunakkan hati para majelis hakim, justru pertanyaan kian tegas disampaikan kepada hakim terlapor.

"Anda tau`kan bahwa dalam kode etik hakim ada poin disiplin. Itu kode etik dan harus dijalankan" tegas Ketua Majelis lagi. Akibat tindakan indisiplinernya, Hakim Pangihutan harus berbesar hati menerima dan menjalankan hukuman. "Sidang ini harus dijadikan pelajaran dan jangan diulangi. Semua tergantung anda !" pungkas Ketua Majelis sebelum menutup sidang. (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
5 BULAN UNTUK HAKIM AD HOC TIPIKOR PENGADILAN TINGGI MATARAM | Mahkamah Agung RI