Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ADIL ITU ADALAH HARMONISASI

ADIL ITU ADALAH HARMONISASI

okho
•

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung selenggarakan Pameran hukum dalam rangka Lapora Tahunan tahun 2011 dengan mengusung tema "Hati Nurani Yang Bersih Akan Melahirkan Keadilan" (28/2) di parkir Barat Mahkamah Agung. Menurut Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa langkah ini adalah satu diantara banyak aksi nyata Mahkama Agung dalam mengaplikasikan Undang-undang mengenai keterbukaan Informasi Bagi Publik "Saya harap pameran ini menjadi jendela bagi masyarakat untuk membuka cakrawala dan makin mengabrakan mereka dengan hukum." terang penulis buku Reformasi Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Pameran ini diikuti oleh 13 lembaga/instansi hukum di Indonesia. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, PPATK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Ombudsmaan, Komisi Informasi Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Kementrian Hukum dan Ham, Komisi Hukum Nasional dan Mahkamah Agung.

Yang membuat pameran kali berbeda dengan pameran yang lalu-lalu adalah para pengunjung diberikan ruang untuk menuangkan apa pendapatnya mengenai adil di Comment Wall. "Adil adalah dambaan setiap orang, adil adalah harmonisasi, adil itu keren atau jangan bungkan kebenaran demi keadilan adalah beberapa komentar pengunjung di dinding yang terdapat di booth Mahkamah Agung itu.

Selain memamerkan produk hukum masing-masing instansi, para peserta pameran juga diberikan ruang untuk memaparkan kebijakan masing-masing lembaga/instansi di acara talk show. Acara pembukaan Pameran ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para ketua lembaga/instansi peserta pameran dan undangan lainnya.(humas/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•