Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ADNAN BUYUNG DESAK PEMERINTAH SAHKAN UU MAHKAMAH AGUNG

ADNAN BUYUNG DESAK PEMERINTAH SAHKAN UU MAHKAMAH AGUNG

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Saya mendesak DPR, Pemerintah, termasuk Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sendiri, untuk segera mensahkan perpanjangan usia 70 tahun kepada para Hakim Agung di negara kita ini," demikian penegasan Adnan Buyung Nasution (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Pengacara Senior) yang didampingi Indra Sahnun Lubis kepada wartawan, usai bertemu Ketua MA Bagir Manan, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/10).

Adnan Buyung juga berpendapat, perpanjangan pensiun dari para Hakim Agung ini sangat perlu dilakukan dan mendesak. "Amat perlu dan urgent, dan itu harus segera UU-nya disahkan, baik UU MA, UU KY (Komisi Yudisial), maupun UU MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.

"Menurut hemat kami, perpanjangan ini perlu karena ada urgensinya. Paling tidak, dalam masa transisi, tidak mungkin dan mustahil, kita biarkan MA tiba-tiba seperti membalikkan tangan, 10 orang, dalam bulan-bulan ini saja. Lalu pada bulan september, akan dipensiunkan," tambah Buyung.

Oleh karenanya, lanjut Buyung, pengesahan terhadap UU MA ini, harus segera dilakukan demi kepastian hukum di Tanah Air. "Demi tegaknya negara hukum dan demi tegaknya kebenaran dan keadilan," pungkasnya.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
ADNAN BUYUNG DESAK PEMERINTAH SAHKAN UU MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI