ADNAN BUYUNG DESAK PEMERINTAH SAHKAN UU MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA-HUMAS. "Saya mendesak DPR, Pemerintah, termasuk Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sendiri, untuk segera mensahkan perpanjangan usia 70 tahun kepada para Hakim Agung di negara kita ini," demikian penegasan Adnan Buyung Nasution (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus Pengacara Senior) yang didampingi Indra Sahnun Lubis kepada wartawan, usai bertemu Ketua MA Bagir Manan, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/10).
Adnan Buyung juga berpendapat, perpanjangan pensiun dari para Hakim Agung ini sangat perlu dilakukan dan mendesak. "Amat perlu dan urgent, dan itu harus segera UU-nya disahkan, baik UU MA, UU KY (Komisi Yudisial), maupun UU MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.
"Menurut hemat kami, perpanjangan ini perlu karena ada urgensinya. Paling tidak, dalam masa transisi, tidak mungkin dan mustahil, kita biarkan MA tiba-tiba seperti membalikkan tangan, 10 orang, dalam bulan-bulan ini saja. Lalu pada bulan september, akan dipensiunkan," tambah Buyung.
Oleh karenanya, lanjut Buyung, pengesahan terhadap UU MA ini, harus segera dilakukan demi kepastian hukum di Tanah Air. "Demi tegaknya negara hukum dan demi tegaknya kebenaran dan keadilan," pungkasnya.(jup)
