Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AGENDA-AGENDA IACA

AGENDA-AGENDA IACA

okho
•

Bogor, Humas: Konferensi IACA kelima ini terbagi menjadi tiga agenda utama, yaitu: a) Sesi Seremonial, sesi ini terdiri dari sesi resepsi,sesi pembukaan, sesi makan malam resmi dan sesi penutupan. b)Sesi konferensi, sesi ini dibagi menjadi dua: Sesi pleno dan sesi paralel, dan c) Sesi agenda sosial, tujuan dari sesi ini salah satunya adalah untuk mempromosikan lebih jauh budaya Indonesia.

Sebelum memasuki agenda inti, setelah melakukan registrasi sebagian peserta yang akan menjadi pembicara pada sesi konferensi mengadakan rapat internal, rapat yang dipandu oleh Panitia dari Tim Pembaruan ini bertujuan untuk mensosialisasikan apa saja agenda yang akan dilaksanakan, tema apa saja yang akan dibahas dan siapa saja pembicaranya.

Acara pembukaan IACA baru akan dimulai pada pukul 19:00, para peserta diharuskan berpakaian batik atau pakaian bebas sopan, ketika berita ini dinaikkan pukul 17.30, para peserta internasional sudah siap rapih dengan Batik, pakaian khas hasil karya bangsa Indonesia.

(HUMAS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•