Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Akhirnya IKAHI Memiliki Mess

Akhirnya IKAHI Memiliki Mess

okho
•
Bagikan:

Jakarta - Humas, Jum"™at 4 Oktober 2013. Akhirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Memiliki Mess, bertempat di Jl. Poseng I No. 1 Pasar Baru "“ Jakarta Pusat. Yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH.

Acara pemotongan tumpeng ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial (sekaligus Ketua Umum IKAHI) Dr. H. Mohammad Saleh, SH. MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H.Ahmad Kamil, SH., M.Hum. Para Ketua Kamar MA, Pengurus Pusat IKAHI, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II serta undangan lainnya.

Mess Ikahi ini akan dijadikan tempat peristirahatan dan kantor sekretariatan IKAHI , dan mulai hari ini mess sudah bisa dimanfaatkan. Lokasi yang sangat representative, fasilitas yang juga sudah disiapkan dan keamanan yang cukup memadai, sehingga para hakim dapat mengurus segala sesuatu kegiatan di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada ketua IKAHI dan seluruh pengurus IKAHI yang selalu berusaha memberikan yang terbaik. (ds,lh/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Akhirnya IKAHI Memiliki Mess | Mahkamah Agung RI