Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/APLIKASI e-LLK SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK .

APLIKASI e-LLK SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK .

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat Nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. kepada yth para Panitera, Direktur Jenderal Badan Peradilan , Para kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding .Dalam Rangka menindaklanjuti hasil Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri Pelaksanaan Raformasi Birokrasi (PMPRB).

Berikut kami sampaikan lampirannya .(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
JPG

HP0001.jpg

567 KB•Dokumen Resmi
PDF

surat_edaran_KABUA.pdf

753 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
APLIKASI e-LLK SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK . | Mahkamah Agung RI