APLIKASI e-LLK SEBAGAI PENGUKURAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK .
Berdasarkan surat Nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. kepada yth para Panitera, Direktur Jenderal Badan Peradilan , Para kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding .Dalam Rangka menindaklanjuti hasil Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri Pelaksanaan Raformasi Birokrasi (PMPRB).
Berikut kami sampaikan lampirannya .(Humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
