Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Asesment dan Papaparan Aplikasi Penunjuang SPPT TI (e-Berkas)

Asesment dan Papaparan Aplikasi Penunjuang SPPT TI (e-Berkas)

rudy
•

Palembang-Humas, Indonesia telah memasuki era digital 4.0, dimana hampir disegala aspeknya dilakukan secara elektronik, oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung mengamanatkan untuk mendukung dan mendorong pelaksanaan administrasi perkara pidana secara elektronik

Atas perintah Ketua Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung telah menurunkan tim assessment yang diketuai Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak DR. H. Soebandi S.H.,M.H. melakukan assessment dan audensi terhadap aplikasi e-Berkas yang bertempat di Aula Polda Sumsel, yang disampaikan oleh Tim Polda Sumsel, sebagai Penunjang Aplikasi SPPT-TI yang telah digulirkan sejak tahun 2016;

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi perkara dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik, sebagai payung hukum, bahkan dalam revisi Perma akan diatur pelimpahan perkara pidana (biasa, singkat dan cepat) dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP artinya pelimpahan perkara hanya dilakukan secara elektronik, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terlaksana

Selanjutnya, masih dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MARI menyampaikan harapannya agar nantinya wilayah hukum Sumatera Selatan ini dijadikan pilot project dalam penerapan pelaksanaan administarasi perkara pidana secara elektronik ini ;

Acara yang dibuka Kapolda Sumatera Selatan ini, di hadiri Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktur Teknologi Dan Informasi Ditjen Pemasyarakatan Dari Kemenkumham, Asdep Penegakan Hukum Dari Kemenko Polhukam, Direktur Hukum & Regulasi Bappenas, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung serta Direktur Operasi Sandi dari BSSN

Foto bersama juga dilakukan dalam acara tersebut, sebagai dokumentasi acara tersebut berjalan dengan penuh keakraban dan semangat terhadap perubahan yang lebih baik (da/ym)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•