Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ASISTENSI PENGISIAN DAN PENGUMPULAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

ASISTENSI PENGISIAN DAN PENGUMPULAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Jum’at, 23/9/2016, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, MH didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas dan Kepala Biro Kepegawaian membuka acara Asistensi Pengisian dan Pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Acara yang berlangsung di gedung Tower Lantai 2 Mahkamah Agung, diikuti oleh Para Hakim Agung, Panitera Penganti, dan Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Mahkamah Agung.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
ASISTENSI PENGISIAN DAN PENGUMPULAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA | Mahkamah Agung RI