Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/AUDIENSI MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN KOMISI YUDISIAL

AUDIENSI MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN KOMISI YUDISIAL

rusdi
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr.M.Hatta Ali,SH.,MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Para Ketua Kamar dan Para Pejabat Eselon I menerima audiensi Ketua Komisi Yudisial Dr. Jaja Ahmad Jayus,SH.,M.Hum beserta Wakil Ketua KY dan Para Komisioner KY pada hari ini Selasa 31/7/2018, bertempat di ruang Kusumah Atmaja Mahkamah Agung Lantai 14.( RSD/ER/foto : Sony)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•