Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SERAHKAN LHP KE MAHKAMAH AGUNG

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SERAHKAN LHP KE MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima kunjungan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di ruang kerjanya (29/6) pukul 13.30 WIB. Kunjungan ini dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2020 dari BPK ke Mahkamah Agung.

Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut, setelah sebelumnya BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan MA mulai dari 21 Januari 2021 dan berakhir pada 24 Mei 2021. Lokasi pemeriksaan terletak di lima lokasi yaitu, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntasi Pemerintahan
  2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam Standar Akuntasi Pemerintahan
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Dr. Achsanul Qosasi, salah satu Anggota BPK yang hadir dalam kunjungan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada penyimpangan atau temuan yang cukup berarti dan telah ditindaklanjuti.

Senada dengan hal tersebut, sebelumnya pada rapat Anggaran dengan Komisi III DPR RI pada pertengahan Juni 2021 lalu, Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung selalu menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Hal ini yang membahwa Mahkamah Agung mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut.

Turut hadir dalam acara ini yaitu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, dan Sekretaris Mahkamah Agung. Sedangkan dari BPK RI yang hadir antara lain Dr. Achsanul Qosasi, CSFA, CFrA Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Prof. Dr. Bambang Pamungkas Auditor Utama Keuangan Negara III selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, Ahmad Adib Susilo Kepala Auditorat IIIA selaku Wakil Penanggung Jawab, serta Martuama Saragi Kepala Sub Auditorat IIIA1 selaku wakil penanggung jawab pemeriksaan. (azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SERAHKAN LHP KE MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI