Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BAGIR MANAN USUL BERHENTI SEJAK APRIL 2008

BAGIR MANAN USUL BERHENTI SEJAK APRIL 2008

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Mahkamah Agung sudah mengirimkan surat usul pemberhentian sebagai Hakim Agung atas nama Pak Bagir sebagai Ketua dan pemberhentian sebagai Pejabat Negara sudah sejak April 2008", ujar Kepala Biro Hukum Humas, Nurhadi, disela-sela acara Halal Bihalal yang diselenggarakan Mahkamah Agung hari ini (9/10).

Nurhadi juga menyatakan, bahwa Mahkamah Agung sudah mengirimkan surat usul pemberhentian Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL sejak tanggal 10 April 2008 dan surat tersebut sudah kami kirimkan ke Presiden dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Mahkamah Agung, ujarnya, sambil menunjukkan surat-surat tersebut dihadapan para wartawan.

Surat bertanggal 10 April 2008 dengan Nomor 337/Bua.2/Peng.01.2/IV/08 perihal Usul Pensiun sebagai Pejabat Negara atas nama Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL, Jabatan Ketua Mahkamah Agung-RI dan surat bertanggal 14 April 2008 dengan Nomor 329/Bua.2/Peng.01.2/IV/2008 perihal tentang Usul Pemberhentian sebagai Hakim Agung atas nama Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL Jabatan Ketua pada Mahkamah Agung RI, menurut informasi yang kami terima memang sudah dikirimkan ke Presiden RI dan diterima oleh pihak Sekretariat Negara tanggal 26 Mei 2008 oleh Lucky A, dengan surat pengantar Nomor : 368/Bua.2/Peng.012/V/2008 tertanggal 14 Mei 2008 perihal tentang usul Pensiun di Lingkungan Mahkamah Agung RI, terdapat 8 (delapan) orang yang berbarengan dengan Ketua Mahkamah Agung. Surat-surat tersebut dapat diklikdisini.

Acara halal bihalal tersebut berlangsung dengan baik dan dihadiri pula oleh Ketua Mahkamah Agung, Pimpinan Mahkamah Agung yang lain, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II, III dan IV serta para karyawan dilingkungan Mahkamah Agung.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•