Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BANTUAN MAHKAMAH AGUNG LEWAT JALUR DARAT DISALURKAN

BANTUAN MAHKAMAH AGUNG LEWAT JALUR DARAT DISALURKAN

azizah
•
Bagikan:

Palu—Humas: Bantuan Mahkamah Agung melalui PN dan PA Mamuju, PN Pasang Kayu dan PA. Majene telah disalurkan kepada sejumlah pengadilan di Palu dan warga masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut dikirimkan lewat jalur darat dengan iring-iringan 6 (enam) mobil dinas, 2 (dua) mobil box dan 1 (satu) mobil tahanan masuk melalui Donggala pada tanggal 2 Oktober 2018 dan baru sampai di Palu pada tanggal 3 Oktober 2018.

“Antrian bantuan gempa dan tsunami Palu mengular hingga sepanjang 2 (dua) kilometer masuk melalui Donggala dengan kawalan kepolisian Sulawesi Barat,” ungkap Muhammad Arasy Latief, Ketua Pengadilan Agama Mamuju.

Sesampai di Kota Palu, rombongan 4 (empat) pengadilan tersebut berpencar menyalurkan bantuan ke pengadilan-pengadilan di Palu. “Kami dari PA. Mamuju berdasarkan kesepakatan mendapatkan bagian menyalurkan bantuan ke Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Tinggi Palu dan Pengadilan Negeri Palu,” jelas Arasy. Sementara tim dari pengadilan yang lain menyalurkan bantuan kepada Pengadilan Tata Usaha Palu, Pengadilan Tinggi Agama serta masyarakat di sekitar pengadilan dan pusat-pusat pengungsian.

Setelah menyalurkan bantuan ke Kota Palu, rombongan kembali melalui Donggala dan menyerahkan bantuan ke PN dan PA. Donggala. “Kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara kita di Palu dan Donggala,” pungkas Arasy.

Bantuan Tahap II Siap Diberangkatkan

Sementara itu, bantuan dari Mahkamah Agung, Dharmayukti Karini dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus bertambah di Mahkamah Agung. Bantuan berupa makanan, pakaian, terpal dan lainnya dikumpulkan di Lobby Gedung F Mahkamah Agung sambil menunggu pemberangkatan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, S.H., MS., bantuan tahap II dari Mahkamah Agung akan diberangkatkan hari Rabu (10/10/2018). “Ini merupakan bantuan yang dihimpun oleh Mahkamah Agung Peduli untuk saudara-saudara kita di Palu dan Donggala,” ujar Abdullah menjelaskan.

Gerakan Mahkamah Agung Peduli terus menghimpun bantuan dari aparatur pengadilan di Indonesia dan akan disalurkan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemberi bantuan. “Penerimaan bantuan terus kita buka, sehingga bagi aparatur pengadilan yang masih berminat untuk menyerahkan bantuan dapat dikirimkan melalui rekening yang sudah diumumkan,” ujar Abdullah mengakhiri. (Humas/Mohammad Noor)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•