Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BATAS USIA PENSIUN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM SERTA PANITERA, WAKIL PANITERA MUDA DAN PANITERA PENGGANTI

BATAS USIA PENSIUN KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM SERTA PANITERA, WAKIL PANITERA MUDA DAN PANITERA PENGGANTI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat Nomor : 012/Sek/01/I/2010 Tanggal 18 Januari 2010 tentang Batas usia Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

012sek01i2010.pdf

154 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•