Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BERAKHIRNYA PROYEK KERJASAMA JICA "“ MA RI

BERAKHIRNYA PROYEK KERJASAMA JICA "“ MA RI

okho
•

JAKARTA- HUMAS, Kerjasama Proyek antara JICA dan Mahkamah Agung RI telah selesai, ditandai dengan acara perpisahan yang berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2009 di Restaurant Bunga Rampai, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Tumpa, Ms.Kakuda selaku Expert JICA, John Palinggih (Ketua AMINDO Pusat), Agung Sumanatha (Sekretaris LITBANG DIKLAT MA RI).

Harifin Tumpa menyatakan bahwa kerjasama yang terjalin selama ini terkait dengan revisi Perma No.2 tahun 2003 sehingga melahirkan Perma 1/2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan sangat bermanfaat dan memberikan kesan yang sangat baik bagi MA dan seluruh anggota Working Group. Hal ini terbukti dengan keberhasilan penyelesaian kasus di MA secara mediasi sebanyak 5 kasus.

Turut hadir dalam acara ini Zahrul Arba"™in (KPN Jaksel), M Joko (KPN Jakbar), Gusriza (KPN bogor), Suwidyo (KPN Depok), Sri Mamudji (Direktur Eksekutif IICT) dan staff, Fahmi Sahab (Direktur Eksekutif PMN) dan staff, Firman Wijaya (Advokat) & D.S.Dewi (Working Group). Harifin Tumpa berharap, kerjasama ini akan dapat dilanjutkan terkait dengan implementasi Perma No.1 tahun 2008 (ats/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
BERAKHIRNYA PROYEK KERJASAMA JICA "“ MA RI | Mahkamah Agung RI