Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BERBAGI PENGALAMAN BIDANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ANTARA INDONESIA, PHILIPPINA, DAN THAILAND

BERBAGI PENGALAMAN BIDANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ANTARA INDONESIA, PHILIPPINA, DAN THAILAND

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Sejak ditandatanganinya MoU antara MA dan Kementerian Lingkungan Hidup tanggal 18 Juni 2009 dimana kerja sama befokus pada pengembangan mekanisme sertifikasi hakim lingkungan dan peguatan kapasitas kehakiman. Tindak lanjutnya, dibentuklah kelompok Kerja untuk menentukan proses dan pendekatan bagi program tersebut dan lahirlah Surat Keputusan Ketua MA No.134/ SK/KMA/2011 mengenai sertifikasi hakim lingkungan.

Penguatan Hakim Lingkungan tak hanya menjadi perhatian di Indonesia namun juga di dunia, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, Filiphina dan Thailand, kehadiran hakim lingkungan menjadi sebuah urgensi mengingat kasus kejahatan lingkungan tak sedikit jumlahnya yang pada akhirnya membawa dampak merugikan dan berkepanjanan bagi kelangsungan makhluk hidup akibat kerusakan lingkungan yang muncul.

Didasari hal tersebut, difasilitasi oleh Jaringan Penataan dan Penegakan Lingkungan Hidup Asia (Asian Environmental Complience and Enforcement Network /AECEN) dan didukung oleh USAID, ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) dan Mahkamah Agung RI diselenggarakanlah Workshop "Sharing Approaches and Experince on Implementing Environmental Courts The Philipines, Thailand, and Indonesia" pada Kamis, 25 April 2012. Bertempat di Hotel Kempinski, Jakarta, Indonesia, acara ini dihadiri oleh Hakim Agung, Prof Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Pejabat Eselon II, Deputi Kementerian Lingkungan hsejumlah Hakim Tingkat Pertama, Hakim dari Mahkamah Agung Filiphina dan Thailand, para praktisi Lingkungan Hidup, para peneliti Lingkungan, dan para undangan.

Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM menyampaikan perkembangan sertifikasi hakim lingkungan pada Mahkamah Agung. Tantangan dan Kendalanya. Melalui workshop ini diharapkan para peserta akan dapat belajar satu sama lain mengenai mekanisme penerapan dan penguatan pengadilan lingkungan khususnya di Philipina, Thailand, dan Indonesia antara lain parameter seleksi dan penempatan para hakim serta berbagai inisiatif pengembangan kapasitas hakim termasuk di dalamnya mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk menilah evektifitas pengadilan lingkungan dan kinerja para hakimnya.(ifh/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
BERBAGI PENGALAMAN BIDANG HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ANTARA INDONESIA, PHILIPPINA, DAN THAILAND | Mahkamah Agung RI