Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BERKAS HILANG, MA Tetap Periksa Ahmad Sulaiman

BERKAS HILANG, MA Tetap Periksa Ahmad Sulaiman

okho

SERANG (Suara Karya) : Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, meski berkasnya telah hilang diambil pencuri, pemeriksaan perkara kasasi korupsi atas nama Ahmad Sulaiman yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Limboto melalui Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tetap jalan terus. "Meski berkasnya hilang diambil pencuri, pemeriksaan perkara kasasi kasus korupsi itu tetap jalan terus. Kami tak terpengaruh sebab masih ada berkas salinannya sehingga proses hukum tetap berjalan seperti biasa," kata Bagir Manan, di Serang, seperti dilaporkan Antara, Rabu.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang kasus tersebut, usai meresmikan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, Bagir menyatakan, setelah melaporkan terjadinya pembobolan di gedung Mahkamah Agung tersebut kepada polisi, pihaknya telah berupaya menelusuri masalah tersebut dengan mengirim tim ke Pengadilan Negeri Limboto guna meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus korupsi Ahmad Sulaiman.

Seperti diberitakan sebelumnya, akhir Maret lalu tempat penyimpanan berkas perkara di Gedung Mahkamah Agung dibobol maling. Satu bundel berkas perkara kasasi korupsi atas nama Ahmad Sulaiman dipastikan hilang.

Pencuri masuk ke ruang penyimpanan berkas pidana di lantai empat gedung MA dengan menjebol plafon. Di situlah pencuri kemudian mencongkel lemari berkas. Tapi karena tak menemukan berkas yang dicari, pencuri beranjak ke lantai lima lalu mengambil satu berkas perkara kasasi korupsi dengan nama terdakwa Ahmad Sulaiman.

Berkas setinggi 30 sentimeter dan berat sekitar 15 kilogram itu dikirim dari Pengadilan Negeri Limboto yang belum ditangani untuk proses kasasi sehingga pihak Mahkamah Agung masih belum tahu dalam kasus korupsi apa dan dengan nilai berapa rupiah terdakwa Ahmad Sulaiman divonis bebas. Lenyapnya berkas ini mengherankan karena pencuri hanya mengambil satu dari 41 berkas yang tersimpan, lebih-lebih terdakwa Ahmad Sulaiman telah divonis bebas di pengadilan negeri Limboto.

Menurut Bagir Manan, begitu terjadi aksi pencurian, pihaknya telah melakukan pelusuran ke pengadilan Negeri Limboto untuk mencocokkan berkas yang dikirim ke MA dan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan dari mereka yang menangani kasus itu, seperti panitera, panitera muda hingga Kepala Pengadilan Negeri Limboto.

"Hasil penelusuran tim MA itu kini telah membuahkan hasil dengan menghimpun kembali semua data pendukung dari berkas perkara korupsi yang telah dicuri itu, sehingga meski berkas aslinya telah lenyap, kami tetap bisa melanjutkan pemeriksaan perkara kasasi tersebut berdasar salinan data yang ada," katanya. (Gungde)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.