BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 078-1/SEK/KU.01/02/2013 tanggal 18 Februari 2013, perihal Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya, yang ditujukan Kepada Yth. Panitera, para Direktur Jenderal Badan Peradilan, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
PROSES_PENYELESAIAN_PERKARA.pdf
642 KB•Dokumen Resmi
