Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIWAS DAN SIKEP MAHKAMAH AGUNG

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SIWAS DAN SIKEP MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Surabaya – Humas : Saat ini teknologi informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, terutama di kota-kota besar, tak terkecuali di Indonesia. Di era globalisasi peranan teknologi informasi menjadi semakin penting digunakan untuk mengungkapkan data dan fakta menjadi sebuah informasi yang bisa dimanfaatkan. Kontribusi teknologi informasi tidak terlepas dari suatu tanggung jawab agar data dan fakta dapat dikumpulkan, dikelola, disimpan, dan disebarkan kepada masyarakat.

Karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk mencari cara untuk melakukan fungsi pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( Whistleblowing System ) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam menangani pengaduan, terutama dalam menyikapi aspirasi masyarakat pencari keadilan yang melihat beberapa pelanggaran kode etik yang melibatkan aparat pengadilan akhir-akhir ini. Berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018, pengaduan masyarakat yang diterima Badan Pengawasan saat ini pada umumnya berkaitan dengan mutu pelayanan publik pengadilan dan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, tutur Wakil Ketua Mahkamah Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH dalam Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI, yang diselenggarakan oleh SUSTAIN EU-UNDP bertempat di Ball Room Hotel Fairfield Marriott Surabaya, Senin,3/9/2018.

Pengembangan aplikasi SIWAS, SIKEP & SIDIKLAT MARI ini merupakan amanat dari Cetak Biru Mahkamah Agung RI. Sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru tersebut, modernisasi Pengadilan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu upaya utama dalam mewujudkan visi menjadi lembaga Peradilan yang Agung. Berbagai penelitian menyatakan bahwa penggunaan teknologi pada pengadilan bisa berperan besar dalam mengatasi tiga persoalan yang kerap menjadi keluhan pengguna jasa pengadilan di seluruh dunia: lamanya proses, akses informasi dan korupsi. Sebagai organisasi modern, Mahkamah Agung sudah waktunya untuk menata ulang pemanfaatan teknologi informasi sebagai media untuk membuat pekerjaannya sebagai pelayan publik lebih efektif dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan

Diakhir sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung menghimbau semua aparatur Peradilan untuk meningkatkan integritas, tranparansi dan akuntabilitas guna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Acara Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Dan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Hakim Tinggi Surabaya, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama empat lingkungan Peradilan se wilayah Surabaya dan para operator TI pengadilan. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•