Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BIRO HUKUM HUMAS ADAKAN PELATIHAN HUKUM BAGI WARTAWAN

BIRO HUKUM HUMAS ADAKAN PELATIHAN HUKUM BAGI WARTAWAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi SH. MH, tanggal 15 Desember 2008 pukul 9.00 membuka acara workshop yang tentang hukum dan pengetahuan tentang pengadilan bagi wartawan.

Pelatihan berjudul "Sekolah Hukum untuk Wartawan" ini diikuti oleh sekitar 20 orang wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik di Jakarta dan diselenggarakan di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Kegiatan Sekolah Hukum buat Wartawan ini merupakan hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Millennium Challenge Corporation Indonesia Control of Corruption Project (MCC ICCP). Diharapkan di masa depan, MA bisa menyelenggarakan kegiatan seperti ini secara rutin bagi para wartawan yang meliput di pengadilan dan MA.

Instruktur dalam acara ini adalah Hakim Agung, Artidjo Alkotsar, SH, pengajar Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, PhD (kandidat) dan Dr. Rosa Agustina, wartawan senior Rommy Fibri dari SCTV,sedangkan fasilitator pelatihan adalah Sukma Loppies dari Koran Tempo.

Dalam pelatihan ini, para wartawan diberikan materi mengenai pengertian hukum pidana dan pengertian hukum perdata, pemahaman mengenai hukum acara, pengetahuan tentang sistem peradilan di Indonesia, pengetahuan untuk memahami dan cara membaca putusan pengadilan untuk keperluan pemberitaan serta praktek-praktek yang biasanya berlaku untuk meliput di pengadilan.

Dalam pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi, menyatakan bahwa Gagasan penyelenggaraan workshop ini berawal dari beberapa kebutuhan wartawan untuk memahami proses pengadilan dengan lebih baik guna mempermudah pekerjaan mereka. Tidak seluruh wartawan yang harus meliput pengadilan memiliki latar belakang pendidikan hukum atau pernah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan pengtahuan proses pengadilan. Padahal para wartawan harus mengenali dengan baik baik hal-hal seperti hukum acara, istilah-istilah yang digunakan di pengadilan, cara memahami putusan, hingga aspek etika peliputan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan.

Di sisi lain, Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia, juga perlu mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi utama lembaga peradilan, yaitu untuk menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Apabila para wartawan dapat memahami proses pengadilan dengan lebih baik, diharapkan mereka mampu menyampaikan dengan baik mengenai tugas pokok dan fungsi pengadilan.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dalam rangka langkah keterbukaan yang telah dijalankan oleh MA selama ini. Sejak setahun lalu, MA sudah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA No.144 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dengan berdasarkan SK ini, MA informasi mengenai putusan MA dapat dilihat melalui www.mahkamahagung.go.id atau dapat juga mengakses www.putusan.net, dan siapapun bisa mengakses informasi mengenai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu mendatangi gedung Mahkamah Agung. Langkah keterbukaan lain adalah dengan membuat standarisasi menu web site untuk mengumumkan informasi tentang pengelolaan anggaran belanja pengadilan dan satker di bawah MA. Saat ini terdapat 250 pengadilan dan satker yang sudah memiliki situs web dan mengumumkan pengelolaan anggaran dan belanja mereka, serta besaran uang titipan biaya perkara yang harus dibayarkan para pihak yang berperkara.

Terakhir, langkah keterbukaan juga sedang dijalankan dengan membangun meja informasi atau info desk di gedung MA. Masyarakat yang berkepentingan mencari informasi yang berkaitan dengan perkara maupun non-perkara bisa mendatangi meja informasi ini.

Selanjutnya, Nurhadi menyatakan bahwa acara ini akan menjadi langkah awal bagi MA untuk terus menjalin hubungan baik dengan wartawan. Diharapkan sesudah pelatihan ini, MA dan para jurnalis bisa terus bekerjasama untuk menghasilkan kegiatan-kegiatan yang bersama yang produktif di masa depan.(ds)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•