BUAH KERJA KERAS MA TAHUN 2014
Jakarta- Humas, Tahun 2014 merupakan hasil kerja keras MA, Sejumlah inovasi dan kebijakan yang dilahirkan oleh MA berkaitan dengan proses penyelesaian perkara, kesekertariatan, pengawasan, yang memberikan akses terhadap keadilan dan pelayanan publik yang prima menuju perwujudan badan peradilan yang agung.
Kebijakan MA berupa SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI dan di tahun 2013 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas SEMA No 14 Tahun 2010 tentang dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua aturan tersebut membawa sistem penyelesaian perkara yang lebih baik di tahun 2014. Sepanjang tahun 2014 menerima perkara yang menjadi kewenangannya sebanyak 12.511 perkara.
"Jumlah perkara masuk tahun 2014 ini meningkat 1, 41 % dibandingkan dengan tahun 2013 yang berjumlah 12.337; Sisa perkara tahun 2013 berjumlah 6.415 perkara sehingga beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada tahun 2014 sebanyak 18.926" Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA dalam Konferensi Pers Refleksi MA tahun 2014 pada Rabu, 7 Januari 2015 di Ruang Media Center Harifin A Tumpa. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 14.415 perkara, sehingga sisa perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2014 berjumlah 4.515 perkara.
Dari data ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berhasil mengurangi sisa perkara sebanyak 29, 62% dari sisa perkara tahun 2013 yang berjumlah 6.415 perkara. Sisa perkara tahun 2014 ini merupakan yang terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung. Sepuluh tahun yang lalu, tahun 2014, Mahkamah Agung memiliki sisa perkara 20.314.
Dalam bidang Kesekertariatan, di tahun 2014 MA meraih beberapa capaian dan peningkatan kinerja sehubungan dengan regulasi baru yang berhubungan dengan kebiijakan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara (ASN), Manajemen berbasis teknologi (E-Management), dan Pengelolaan Keuangan berbasis Teknologi (e-Audit) yang mendorong MA menerbitkan kebijakan baru untuk merespon pembaruan ini. Berikut capaian MA pada Bidang Kesekertariatan tahun 2014, : "¢ MA meraih penghargaan dari Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dalam membina dan mengembangkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. "¢ MA meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun 2013 "¢ Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI atas Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2013 dengan capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah "¢ Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai MA dibayarkan dengan nilai yang baru sesuai dengan SK KMA No 128 Tahun 2014 "¢ Pengadilan Agama Stabat memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008 sebagai simbol pelayanan terbaik dan diakui Badan Sertifikasi Dunia "¢ Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP/CTS) Versi 3 (Tingkat Banding) telah diimplementasikan pada 350 Pengadilan Tingkat Pertama dan 30 Pengadilan Tingkat Banding "¢ Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008 mengenai Sistem Manajemen Mutu oleh Organisasi Sertifikasi internasional Tuv Nord Germany - Indonesia. "¢ Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat, MA meraih peringkat ke 8 dari 135 Badan/Lembaga dengan nilai 80,4 berdasarkan hasil survey keterbukaan informasi tahun 2014. "¢ Penyerapan anggaran MA Tahun 2014 mencapai 97,15%, hal ini merupakan pencapaian maksimal bila dibandingkan dengan penyerapan rata-rata Kementerian/Lembaga Tahun anggaran 2014 secara nasional hanya mencapai 86,05%
Pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pengadilan juga terus ditingkatkan oleh MA sepanjang tahun 2014 dengan memberdayakan Badan Pengawasan dan Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan pengawasan satuan kerja di daerah. Sebanyak 117 hakim dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman demosi hingga pemecatan tidak hormat. Sementara hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada non hakim sejumlah 92 kasus.
Di penghujung tahun MA mengeluarkan beberapa kebijakan SEMA Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Relas Panggilan atau Pemberitahuan, PERMA No 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, dan SEMA Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Di tahun 2015, MA akan terus melakukan inovasi untuk mempercepat proses berperkara di MA dan kesekertariatan demi meningkatkan pelayanan publik yang prima dan pemanfaatan teknologi informasi (e-management dan e-litigation) menjadi program prioritas MA. (humas MA)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
