Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Calon Hakim Agung: Seleksi Tahap Kedua Tahun Depan

Calon Hakim Agung: Seleksi Tahap Kedua Tahun Depan

okho

Koran Tempo - Jakarta "“ Komisi Yudisial akan memulai seleksi calon hakim agung tahap kedua pada awal tahun depan.Seleksi tahap kedua itu dilakukan setelah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat mengembalikan enam calon hakim agung dan meminta Komisi Yudisial menambah 12 nama calon lagi.

Koordinator penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim agung ,Mustafa Abdullah,mengatakan Komisi Yudisial akan membahas proses seleksi itu dalam rapat pleno besok "Kami ingin seleksi tahap dua segera dilakukan sesuai evaluasi seleksi tahap satu," ujar Mustafa saat ditemui dikantornya kemarin.

Dua hari lalu,hasil rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan mengembalikan enam nama calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial. Dewan meminta Komisi Yudisial menambah 12 nama lagi untuk memenuhi kuota 18 calon. Menurut Undang-Undang Komisi Yudisial,jumlah nama calon yang diterima DPR harus tiga kali jumlah hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada 24 April lalu, Mahkamah Agung menyatakan jumlah hakim agung yang dibutuhkan adalah enam orang. Otomatis, Komisi Yudisial seharusnya menyetorkan 18 nama calon ke DPR. Tapi Komisi Yudisial hanya menyerahkan enam nama.

Mustafa mengatakan pola seleksi tahap kedua ini tidak jauh berbeda denga seleksi sebelumnya, yakni pendaftaran, seleksi administrasi, pembuatan makalah, uji kajian profil, dan wawancara. Mustafa menjamin seleksi tahap kedua ini lebih lebih singkat dan biayanya tidak sebesar seleksi tahap pertama.

Mustafa menegaskan, Komisi Yudisial tidak akan menurunkan standar penilaian seleksi calon hakim agung. "Nanti, jika memaksakan diri dan menurunkan standar, bakal jadi masalah lagi," ujarnya.

Kendati begitu, kata dia, Komisi Yudisial mempersilakan calon yang gagal pada seleksi tahap pertama mendaftar lagi.

Perihal status enam calon hakim agung yang dikembalikan DPR, Mustafa mengatakan mereka tetap akan menjadi calon. "Posisi mereka menunggu," katanya.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan Komisi Yudisial harus segara membuat seleksi baru untuk mencari calon agung hakim tambahan . "Nggak fair dong kalau ditambahin dari yang kemarin yang tidak lolos, "katanya.

*Agung Wijaya l Aqida Swamurti

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Calon Hakim Agung: Seleksi Tahap Kedua Tahun Depan | Mahkamah Agung RI