Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL TAHUN 2014CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL TAHUN 2014

CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL TAHUN 2014CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL TAHUN 2014

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS. Bahwa sehubungan dengan hari libur Nasional dalam rangka hari raya Natal pada tanggal 25 Desember 2014, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama tiga Menteri Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/Menpan-RB/08/2013. Maka cuti bersama dalam rangka hari raya natal jatuh pada tanggal 26 Desember 2014. Berikut dilampirkan surat dari SEkretaris MA mengenai pemberitahuan tersebut. (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-Z24140232.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•