Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DAFTAR ACARA RAPAT KOORDINASI DENGAN PIMPINAN MA-RI

DAFTAR ACARA RAPAT KOORDINASI DENGAN PIMPINAN MA-RI

okho
•

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung RI Drs. H.M. Rum Nessa, S.H. M.H. dalam suratnya nomor 299/SEK/02/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011 perihal Daftar Acara Rapat Koordinasi dengan Pimpinan MA-RI di Hotel Le Grandeur Jakarta Pusat. kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia pada hari Rabu s/d Kamis Tanggal 27 s/d 28 Juli 2011.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar_Acara.pdf

261 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•