Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DAFTAR SATUAN KERJA PER PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BELUM MENGIRIMKAN USULAN KEGIATAN TAHUN 2015 - 2019

DAFTAR SATUAN KERJA PER PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BELUM MENGIRIMKAN USULAN KEGIATAN TAHUN 2015 - 2019

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, untuk meningkatkan kinerja di pengadilan maka diharapkan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada semua Lingkungan Peradilan untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum masing-masing untuk segera memenuhi permintaan Mahkamah Agung yaitu memberikan usulan kegiatan tahun 2015-2019 dan Rencana Strategis Pengadilan Tahun 2015 "“ 2019

Maka diharapkan kepada seluruh Lingkungan Peradilan yang belum mengirimkan Usulannya untuk segera mengirimkannya,untuk lebih jelasnya kami lampirkan surat beserta nama-nama Pengadilan yang belum mengirimkan usulan tersebut. (PANE)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat dan lampiran.pdf

371 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DAFTAR SATUAN KERJA PER PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG BELUM MENGIRIMKAN USULAN KEGIATAN TAHUN 2015 - 2019 | Mahkamah Agung RI