Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DAFTAR SATUAN KERJA YANG BELUM MELENGKAPI LAPORAN KEUANGAN PERKARA dan UANG TITIPAN PIHAK KETIGA DALAM APLIKASI KOMDANAS

DAFTAR SATUAN KERJA YANG BELUM MELENGKAPI LAPORAN KEUANGAN PERKARA dan UANG TITIPAN PIHAK KETIGA DALAM APLIKASI KOMDANAS

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 09-1/SEK/KU.01/1/2015 tanggal 7 Januari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Daftar Satuan Kerja yang Belum Melengkapi Laporan Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Dalam Aplikasi Komdanas, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pelatihan dan Pengembangan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar Satker yg Belum Komdanas Uang Pihak 3.pdf

725 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DAFTAR SATUAN KERJA YANG BELUM MELENGKAPI LAPORAN KEUANGAN PERKARA dan UANG TITIPAN PIHAK KETIGA DALAM APLIKASI KOMDANAS | Mahkamah Agung RI