Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DATA PENDUKUNG PENYUSUNAN FORMASI CPNS MAHKAMAH AGUNG DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN ANGGARAN 2013

DATA PENDUKUNG PENYUSUNAN FORMASI CPNS MAHKAMAH AGUNG DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 511/Bua.2/07/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Utama perihal Data Pendukung Penyusunan Formasi CPNS Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan Tahun Anggaran 2013.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

DATA_PENDUKUNG_CPNS.pdf

56 KB•Dokumen Resmi
DOCX

DILMILTAMA_DILMILTI_DILMIL_PTTUN_PTUN.docx

63 KB•Dokumen Resmi
DOCX

PT_PN_PTA_PA.docx

57 KB•Dokumen Resmi
XLSX

contoh blanko proyeksi keb. pegawai daerah.xlsx

49 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DATA PENDUKUNG PENYUSUNAN FORMASI CPNS MAHKAMAH AGUNG DAN 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN ANGGARAN 2013 | Mahkamah Agung RI