Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Senin 27 Juli 2009 pukul 10.00 WIB Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Dr. Darmin Nasution mengucapkan Sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57/P tahun 2009 menggantikan Miranda Gultom, SE,MA, PE, Phd Bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung RI.

Acara di hadiri sejumlah Menteri di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, dan undangan lainnya.(dv/ls/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI