Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DHARMAYUKTI KARINI PERINGATI ULANG TAHUN KE XVIII

DHARMAYUKTI KARINI PERINGATI ULANG TAHUN KE XVIII

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Dharmayukti Karini Mahkamah Agung (MA) memperingati ulang tahun ke XVIII, bertempat di Balairung MA, Jumat (25/9/2020). Acara ini dirayakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini Dharmayukti Karini merayakan ulang tahun secara virtual, sedangkan undangan yang hadir secara fisik terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19, acara ini digelar sederhana.

Mengangkat tema Dengan Semangat HUT Dharmayukti Karini XVIII Kita Wujudkan Pelaksanaan Program Kerja Melalui Media Elektronik, Norida Andi Samsan Nganro, S.E, selaku Ketua Panitia HUT menyampaikan, peringatan HUT Dharmayukti Karini ini merupakan program yang rutin diselenggarakan setiap tahun. Ini merupakan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan.

“Rangkaian acara HUT ini diantaranya ada penyerahan bantuan dana beasiswa yang telah diselenggarakan pada 24 September 2020 dan ada penyerahan tali kasih. Sebanyak 418 orang mendapat beasiswa meliputi SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi”, ucap Ketua Panitia.

Lebih lanjut Ketua Umum Dharmayukti Karini, Budi Utami Syarifuddin menghimbau kepada seluruh anggota Dharmayukti Karini tidak patah semangat dalam melaksanakan program kerja dengan memanfaatkan media elektronik. Melanjutkan program kerja yang sudah memasuki tahun kedua meliputi bidang organisasi, bidang pendidikan, bidang ekonomi dan bidang sosial budaya.

Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H yang sekaligus pelindung Dharmayukti Karini MA mengatakan bahwa usia 18 tahun, usia yang bagi seorang manusia merupakan usia remaja, dipenuhi kompleksitas permasalahan menuju kedewasaan. Pada usia ini dibutuhkan kematangan dari seluruh pengurus dalam berpikir dan bertindak agar organisasi yang dikendalikan dan dibesarkan dengan curahan semangat dan kerja keras dari seluruh elemen yang berada dalam organisasi dapat terus bergerak sesuai arahan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta seluruh kebijakan organisasi Dharmayukti Karini.

“Konektivitas teknologi transportasi, telah memungkinkan mobilitas dan penyebaran informasi yang sangat cepat. Tema yang diangkat dalam hari jadi Dharmayukti Karini ini merupakan tema yang menunjukkan kuatnya komitmen untuk melakukan modernisasi organisasi melalui pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan program kerja Dharmayukti Karini ”, tambah Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri juga Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H yang hadir secara fisik serta dihadiri secara virtual oleh para pejabat eselon I MA, pengurus Dharmayukti Karini pusat dan cabang seluruh Indonesia beserta anggota, dan para satuan kerja Dharmayukti Karini. (HAA/DS/PN/RS). Humas

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•