Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DIALOG KHUSUS KETUA MUDA PIDANA KHUSUS DJOKO SARWOKO, SH.MH DENGAN TV ONE

DIALOG KHUSUS KETUA MUDA PIDANA KHUSUS DJOKO SARWOKO, SH.MH DENGAN TV ONE

okho
•

Jakarta "“ Humas: Rabu, 25 November 2009, bertempat diruang kerja Ketua Muda Pidana Khusus, TV One mengadakan dialog khusus tentang penerimaan hakim tipikor dan LP khusus tipikor serta pengadilan tipikor.

Dalam dialognya Djoko Sarwoko mengatakan bahwa 2 tahun kedepan diharapkan sudah terbentuk pengadilan tipikor dan lembaga permasyarakatan di 33 provinsi dimana biayanya akan diambil dari anggaran tahun 2009 dan 2010, sedangkan untuk hakim ad hoc dimasing pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditempatkan 2 orang.

Mengenai calon hakim ad hoc tipikor sekarang telah dibuka pendaftarannya dan sampai sekarang yang melamar baru 7 orang dari 56 orang yang dibutuhkan. Dengan sedikitnya peminat calon hakim tipikor disebabkan oleh beratnya persyaratan karena larangan bagi calon hakim ad hoc tipikor untuk rangkap jabatan.

Pendaftarannya sendiri diperpanjang sampai dengan 7 desember 2009, dan jika tidak memenuhi target akan diambil dari hakim karir profesi yang ada di Mahkamah Agung. (crew humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•