Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Selaku Kepala Unit Layananan Pengadaan Nomor : 27/BUA.ULP/5/2015 tanggal 22 Mei 2015. Adapun surat tersebut mengenai Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditujukan kepada Yth. Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (daftar terlampir)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

01. Surat Kepala UKP.pdf

595 KB•Dokumen Resmi
PDF

02. DAFTAR NAMA.pdf

47 KB•Dokumen Resmi
PDF

03. Undangan LKPP.pdf

381 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH | Mahkamah Agung RI