Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DILKAT PIM TINGKAT IV ANGKATAN XVII DAN XVIII MAHKAMAH AGUNG DI CIAWI

DILKAT PIM TINGKAT IV ANGKATAN XVII DAN XVIII MAHKAMAH AGUNG DI CIAWI

okho
•

CIAWI - HUMAS, Pada hari ini jam 10.00 WIB telah dibuka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XVII dan XVIII Mahkamah Agung yang diselenggarakan oleh Departemen Pertanian (PPMKP) bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Pertanian (LAN) dengan tema "Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Aparatur Pengadilan dalam Menyongsong Era Keterbukaan Peradilan di Indonesia" di Ciawi - Bogor.

Acara pembukaan pendidikan dan latihan ini di awali dengan sambutan oleh Ketua Panitia DIKLATPIM TK IV Dra. Jeni Iriani yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian Ir. Hery Sulianto., MBA. dari Departemen Pertanian.

Pembukaan DIKLATPIM TK IV resmi dibuka oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil H. Anwar Usman., SH., MH., Dalam pembukaannya dikatakan bahwa tujuan pendidikan dan latihan ini antara lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan Eselon IV secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan acara "Penyematan Tanda Pengenal" kepada dua orang peserta diklat sebagai wakil dari peserta diklat oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Acara ini dihadiri oleh Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA-RI, Kapusdiklat Teknis dan Peradilan MA-RI, para pejabat struktural di lingkungan Balitbangdiklatkumdil dan para pejabat PPMKP dari Departemen Pertanian.(joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•