Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DIRJEN BADILAG : "SUDAH 250 PENGADILAN MENGEMBANGKAN WEB SITE"

DIRJEN BADILAG : "SUDAH 250 PENGADILAN MENGEMBANGKAN WEB SITE"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Perkembangan Teknologi Informasi yang telah berkembang dilingkungan Mahkamah Agung telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, saat ini sudah ada 250 Pengadilan yang telah melakukan mengembangkan situs web dan dapat dilihat di alamat masing-masing website Pengadilan baik Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama", ungkap Dirjen Badan Peradilan Agama, Wahyu Widiana, saat menjelaskan perkembangan Teknologi Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung, di ruang Ketua Mahkamah Agung hari ini (31/10).

Wahyu juga menjelaskan, Pembangunan Situs Web saat ini didasarkan pada tingkatan satuan kerja yang ditingkat pusat adalah Mahkamah Agung, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag dan Ditjen Badimiltun. Sedangkan di tingkat daerah sebanyak 31 situs web Tingkat Banding serta 214 situs web Tingkat Pertama. Untuk penyebaran berdasarkan pulau maka di Pengadilan di Pulau Jawa sebanyak 123 (49%), Sumatera 43 situs (17%), Kalimantan 33 situs (13%), Sulawesi 33 situs (13%), Bali-NTB-NTT 4 situs (2%), Ambon-Maluku 0 situs (0%), Irian Jaya 14 situs (6%), dan Transparansi Anggaran telah dipasang di 170 situs web di pengadilan-pengadilan. Menu Transparansi Anggaran sendiri dikembangkan oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan MCC ICCP, ujar Wahyu.

Masih menurut Wahyu, publikasi putusan juga dapat diakses di www.mahakamahagung.go.id atau di www.putusan.net yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kepentingan hukum secara internasional, putusan Mahkamah Agung telah dapat di akses di www.asianlii.org.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•