Dorong Harmonisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Ketua MA Teken SKB Lintas Lembaga Mahkumjakpolimipas
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) RI bersama jajaran Kementerian dan Lembaga Penegak Hukum secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua MA, Prof. Sunarto bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Jaksa Agung, ST Burhanudin, dan Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertepatan dengan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disusun sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana, sehingga keberhasilan pelaksanaannya mutlak membutuhkan landasan yang kuat dan kokoh.
“Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus kita penuhi agar Sistem Peradilan Pidana Terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan," tegas Prof. Sunarto.
Ketua MA menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP nasional secara resmi sejak 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia untuk sepenuhnya lepas dari bayang-bayang hukum pidana kolonial.
Guna memastikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berjalan optimal, Ketua MA menekankan tiga pilar utama, yakni, penguatan tujuan bernegara dengan mengimbau seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) mengedepankan sikap melayani, memberikan perlindungan hukum yang adil, serta meningkatkan kapasitas aparatur yang berintegritas demi mewujudkan cita-cita nasional.
Selanjutnya, Ketua MA turut mendorong harmonisasi kolaborasi dan koordinasi antarlembaga. Prof. Sunarto menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman melalui Joint Training dan rapat berkala Forum MAHKUMJAKPOLIMIPAS, keterpaduan administrasi perkara, serta koordinasi tata kelola tanpa mengintervensi independensi substansi perkara.
Selain itu, Ketua MA turut menekankan optimalisasi penggunaan teknologi informasi melalui pengoperasian aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terintegrasi dengan e-Berpadu MA guna memangkas prosedur, menutup celah pelayanan transaksional, dan mempercepat penyelesaian perkara.
“Saya percaya bahwa sinkronisasi ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian perkara pidana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakkan hukum di Indonesia,” ucap Ketua MA.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa keberhasilan hukum tidak sekadar tertulis di atas kertas, melainkan harus hadir secara adil dalam praktik. Ia menekankan pentingnya penyatuan persepsi hukum di antara para penegak hukum agar tidak timbul kepastian hukum yang bias atau perdebatan prosedural yang merugikan masyarakat.
"Sebaik apa pun suatu undang-undang dirumuskan, keadilan tidak akan terwujud apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang kita harapkan,” tegas Yusril.
Sementara itu, Menteri Hukum RI menekankan bahwa penandatanganan SKB ini menjadi bukti komitmen lintas lembaga untuk mencegah tumpang tindih dan menyelaraskan penanganan perkara pidana dari hulu ke hilir.
"Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” ujar Supratman.
Melalui komitmen kolektif ini, penandatanganan SKB lima lembaga menjadi pijakan awal dalam mengawal masa transisi penegakan hukum pidana nasional. Keterpaduan tata kelola, penyamaan persepsi hukum, serta pemanfaatan teknologi secara berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan peradilan pidana yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga benar-benar menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Turut hadir dalam forum ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, serta Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Sekretariat Negara, Wakil Jaksa Agung, Wakapolri, maupun jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama kementerian dan lembaga terkait. (sk/ds/DI/Photo:alf,kdr,end)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
