Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DR H.M SYARIFUDDIN, SH., MH RESMI MENJABAT PLT BALITBANGDIKLATKUMDIL MA

DR H.M SYARIFUDDIN, SH., MH RESMI MENJABAT PLT BALITBANGDIKLATKUMDIL MA

okho
•

JAKARTA - HUMAS; "Saya harapkan walaupun Bapak Anwar Usman berada di MK namun tetap membantu kami dalam memajukan Diklatkumdil pada MA melalui sumbang saran dan ide- idenya". Hal ini diutarakan Sekertaris MA, H.M Rum Nessa dalam acara penandatanganan pelimpahan pelaksana tugas Kepala Badan Diklatkumdil MA yang sebelumnya dijabat oleh DR. Anwar Usman, SH., MH (Kini menjabat sebagai Hakim Konstitusi-red) kepada DR. Syarifuddin, SH., MH. Prosesi berlangsung Jumat, 20 Mei 2011 di ruang Sekertaris MA pada pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan ini pula Sekertaris MA berharap kepada Plt yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik -baiknya. "Saya tidak akan lupa kepada Pak Anwar yang telah merintis Diklatkumdil MA hingga seperti sekarang ini, dan kepada Plt, saya berpesan untuk meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Pak Anwar dan meningkatkan kualitas diklatkumdil MA. Saya berdoa semoga kita semua dalam keadaaan sehat dan dalam LindunganNya selalu sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin". Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan foto bersama. (humas/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•