Dukung Implementasi PERMA 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung Tambah Fitur Sengketa Likuidasi Pada SIPP Dan e-Court
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memperkuat ekosistem peradilan digital dengan meluncurkan pemutakhiran pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama dan e-Court. Penambahan fitur terbaru ini secara khusus dirancang untuk mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Melalui integrasi sistem terbaru ini, portal e-Court kini telah diperbarui untuk mengakomodasi tiga jenis sengketa likuidasi spesifik yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga. Ketiga klasifikasi perkara baru tersebut meliputi Sengketa Bank Dalam Likuidasi, Sengketa Bank Pasca Likuidasi, dan Sengketa Penjaminan Simpanan. Ketersediaan fitur pendaftaran untuk ketiga jenis sengketa ini sejalan dengan mandat PERMA yang secara tegas mewajibkan agar pendaftaran dan pengajuan sengketa tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Adapun terkait pedoman, tata cara penyelesaian, batasan waktu, hingga ketentuan lebih rinci mengenai kewenangan masing-masing jenis sengketa tersebut, selengkapnya telah diatur secara komprehensif di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2026.
Guna memastikan keseragaman pemahaman dan kelancaran operasional di daerah atas pembaruan sistem dan regulasi ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) bersama Biro Hukum dan Humas MA RI, melalui Bagian Pengembangan Sarana Informatika menggelar sosialisasi kepada jajaran pengadilan di daerah.
Kegiatan Sosialisasi SIPP dan e-Court ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (23/9/2026) oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta jajaran terkait yang meliputi Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Khusus Niaga, hingga Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
Transformasi digital di lingkungan peradilan merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat proses peradilan dan mewujudkan pelayanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada masyarakat pencari keadilan. (hef/ds/DI/photo:hef)
