Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Dukung Implementasi PERMA 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung Tambah Fitur Sengketa Likuidasi Pada SIPP Dan e-Court

Dukung Implementasi PERMA 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung Tambah Fitur Sengketa Likuidasi Pada SIPP Dan e-Court

Editor Redaksi MA
•

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memperkuat ekosistem peradilan digital dengan meluncurkan pemutakhiran pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama dan e-Court. Penambahan fitur terbaru ini secara khusus dirancang untuk mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. 

Melalui integrasi sistem terbaru ini, portal e-Court kini telah diperbarui untuk mengakomodasi tiga jenis sengketa likuidasi spesifik yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga. Ketiga klasifikasi perkara baru tersebut meliputi Sengketa Bank Dalam Likuidasi, Sengketa Bank Pasca Likuidasi, dan Sengketa Penjaminan Simpanan. Ketersediaan fitur pendaftaran untuk ketiga jenis sengketa ini sejalan dengan mandat PERMA yang secara tegas mewajibkan agar pendaftaran dan pengajuan sengketa tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Adapun terkait pedoman, tata cara penyelesaian, batasan waktu, hingga ketentuan lebih rinci mengenai kewenangan masing-masing jenis sengketa tersebut, selengkapnya telah diatur secara komprehensif di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2026. 


Guna memastikan keseragaman pemahaman dan kelancaran operasional di daerah atas pembaruan sistem dan regulasi ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) bersama Biro Hukum dan Humas MA RI, melalui Bagian Pengembangan Sarana Informatika menggelar sosialisasi kepada jajaran pengadilan di daerah.

Kegiatan Sosialisasi SIPP dan e-Court ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (23/9/2026) oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta jajaran terkait yang meliputi Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Khusus Niaga, hingga Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.

Transformasi digital di lingkungan peradilan merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat proses peradilan dan mewujudkan pelayanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada masyarakat pencari keadilan. (hef/ds/DI/photo:hef)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•