Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DUKUNGAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 s/d 2019

DUKUNGAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 s/d 2019

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 82A-1/SEK/KU.01/4/2015 tanggal 8 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Dukungan Anggaran untuk Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2015 s/d 2019, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah DIPA 01, 03, 04 dan 05 di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

DUKUNGAN_ANGGARAN.pdf

250 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DUKUNGAN ANGGARAN UNTUK KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 s/d 2019 | Mahkamah Agung RI